Menu

Kata Novel Baswedan Atas Status PNS Untuk Pegawai KPK

Bisma Rizal 19 Dec 2019, 21:02
Penyidik KPK Novel Baswedan (foto/int)
Penyidik KPK Novel Baswedan (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum bisa menjawab apakah dirinya akan tetap berada di KPK ataukah mengundurkan diri. Sebagaimana, dalam Undang-undang KPK yang baru pegawai KPK akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

zxc1

Hal ini tentu saja akan berpengaruh pada independensi pegawai KPK baik terhadap pimpinannya dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.


"Belum bisa direspon nanti baru bisa direspon kalau sudah," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

zxc2

Kemudian ketika ditanyakan apakah dirinya akan tetap berada di KPK ataukah memilih mengundurkan diri.  Novel menjawab, akan melihat nanti.

"Kita lihat saja nanti yang jelas lembaga anti korupsi kalau tidak independen tentunya tidak efektif. Begitu juga dengan pegawainya kalau tidak independen sepertinya tidak efektif kalau lebih jauhnya kita lihat nanti," tuturnya.

Saat ini, di KPK sendiri sudah 12 orang yang mengajukan pengunduran diri atas kewajiban mereka menjadi ASN sebagaikan UU KPK yang baru. (R24/Bisma)