Menu

MA Kurangi Hukuman Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul

Bisma Rizal 13 Dec 2019, 16:26
Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun yang terjerat kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (foto/int)
Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun yang terjerat kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (foto/int)
Atas dasar itulah, Samsu terbukti  melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R24/Bisma)

Halaman: 34Lihat Semua