MA Kurangi Hukuman Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul
RIAU24.COM - JAKARTA- Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun yang terjerat kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
zxc1
Atas dikabulkannya PK tersebut hukuman Samsu menjadi 3 tahun penjara. Sebelumnya, ia divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 9 bulan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada akhir September 2017.
"Kabul PK pemohon. Membatalkan judex factie, mengadili kembali, terbukti (melanggar) Pasal 6 Ayat (1) huruf a (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/12/2019).
zxc2
"(Hukuman) pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun. Denda tetap Rp 150 juta dan subsider pengganti denda tetap 3 bulan kurungan," ujar Andi.
Andi pun menjelaskan, putusan ini diketuk palu pada Kamis (12/12/2019) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi.
Samsu dianggap terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada.
Uang itu untuk mempengaruh putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Atas dasar itulah, Samsu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R24/Bisma)