Menu

MA Kurangi Hukuman Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul

Bisma Rizal 13 Dec 2019, 16:26
Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun yang terjerat kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (foto/int)
Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun yang terjerat kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (foto/int)

zxc2

"(Hukuman) pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun. Denda tetap Rp 150 juta dan subsider pengganti denda tetap 3 bulan kurungan," ujar Andi.

Andi pun menjelaskan, putusan ini diketuk palu pada Kamis (12/12/2019) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi.

Halaman: 123Lihat Semua