Menu

KPK Apresiasi Putusan MK Atas Jeda Lima Tahun Bagi Terpidana Maju Sebagai Kepala Daerah

Bisma Rizal 12 Dec 2019, 08:51
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
 "Harapan KPK tentu saja setelah semua putusan pidana tersebut dilaksanakan barulah dapat dihitung titik awal lima tahun tersebut. Jadi semua hukuman yang dituangkan di putusan sudah dilaksanakan, baik pidana penjara, lunas denda, lunas uang pengganti dan telah melaksanakan pencabutan hak politik," kata Febri.

Seperti diketahui, MK  menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 Mahkamah menyatakan, Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Pasal tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Halaman: 234Lihat Semua