Menu

KPK Apresiasi Putusan MK Atas Jeda Lima Tahun Bagi Terpidana Maju Sebagai Kepala Daerah

Bisma Rizal 12 Dec 2019, 08:51
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

"Kenapa? Karena ketika mereka dipercaya mereka sudah berkhianat dengan menyalahgunakan kewenangannya, menyalahgunakam kepercayaan dari publik tersebut," ujar Febri.

zxc2

KPK pun meminta, kata Febri, agar putusan ini disambut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan membuat peraturan KPU yang lebih rinci. Salah satunya dengan menetapkan masa jeda lima tahun terhitung sejak seluruh tahapan pidana yang dijatuhkan terhadap koruptor tersebut telah dilunasi.

Halaman: 123Lihat Semua