Menu

KPK Apresiasi Putusan MK Atas Jeda Lima Tahun Bagi Terpidana Maju Sebagai Kepala Daerah

Bisma Rizal 12 Dec 2019, 08:51
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan kepada terpidana korupsi untuk menunggu lima tahun lagi bila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, putusan ini cukup memuaskan karena mempersempit ruang para koruptor untuk maju dalam Pilkada. "Kami menyambut baik putusan ini," katanya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

zxc1


Karena menurut lembaganya, pelaku tindak pidana korupsi harus dibatasi semaksimal mungkin untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Halaman: 12Lihat Semua