KPK Apresiasi Putusan MK Atas Jeda Lima Tahun Bagi Terpidana Maju Sebagai Kepala Daerah
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan kepada terpidana korupsi untuk menunggu lima tahun lagi bila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
zxc1
Karena menurut lembaganya, pelaku tindak pidana korupsi harus dibatasi semaksimal mungkin untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.