Menu

Setubuhi Anak Kandung, AN Diringkus Polsek Mandau

Dahari 11 Dec 2019, 10:03
AN warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis diringkus aparat Kepolisian Polsek Mandau (foto/int)
AN warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis diringkus aparat Kepolisian Polsek Mandau (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. AN (39) warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis diringkus aparat Kepolisian Polsek Mandau.

Anak dibawah umur tersebut berinisial HMO (16) yang merupakan anak kandung tersangka AN. AN diringkus Senin 9 Desember 2019 pukul 16.00 WIB.

zxc1


Sementara, Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi S.IK kepada sejumlah wartawan membenarkan bahwa telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung nya sendiri dan kemudian dilaporkan oleh Saparudin (45) ketua RT setempat.
Halaman: 12Lihat Semua