Soal Kasus Novel, Presiden Beri Tenggang Waktu Hari Untuk Kapolri
Namun sayangnya, Jokowi enggan menyebutkan, temuan apakah itu. Dirinya meminta agar awak media menanyakan langsung ke Idham Azis.
"Tanya langsung kapolri, yang jelas sudah disampaikan ke saya temuan barunya seperti apa," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi telah memberikan tenggat waktu pengusutan kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. Yakni, paling lambat Desember 2019.
Baca juga: Letusan Gunung Lewotobi Memaksa Ribuan Orang Mengungsi, Upaya Bantuan Mendesak Sedang Dilakukan
Sebelumnya, Jokowi telah memberikan tenggat waktu pengusutan kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. Yakni, paling lambat Desember 2019.