Soal Kasus Novel, Presiden Beri Tenggang Waktu Hari Untuk Kapolri
Jokowi menjelaskan, informasi tersebut ia peroleh kepada Idham Azis datang ke Istana Kepresidenan pada Senin (9/12/2019) lalu. Atas temuan itu, Jokowi menyebutkan, ia tidak memberikan tenggang waktu hingga berbulan-bulan melain hitungan hari.
zxc2
Baca juga: Letusan Gunung Lewotobi Memaksa Ribuan Orang Mengungsi, Upaya Bantuan Mendesak Sedang Dilakukan
"Saya tidak bicara masalah bulan. Kalau saya bilang secepatnya berarti dalam waktu harian. Tanya langsung ke Kapolri," tegas dia.