Ngeri, Usai Dicopot Akibat Seludupkan Harley Davidson, Dirut Garuda Harus Siap Berhadapan Dengan Urusan Ini
Berdasarkan pasal tersebut, tertulis bahwa sanksi yang diberikan berupa hukuman pidana dan juga denda.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 103 UU Kepabeanan tersebut.
Tak Boleh Diimpor
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menegaskan, barang bekas tak boleh diimpor. Karena itu, motor Harley Davidson yang diketahui milik AA tersebut, akan dirampas.
"(Bekas) Nggak boleh, jadi nggak bisa ditebus, moge ini nggak bisa ditebus. Ini dirampas," ucap Heru.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019 tentang ketentuan impor barang modal tidak baru (BMTB), yang merupakan perubahan atas Permendag nomor 118 tahun 2018.