Menu

Ngeri, Usai Dicopot Akibat Seludupkan Harley Davidson, Dirut Garuda Harus Siap Berhadapan Dengan Urusan Ini

Siswandi 6 Dec 2019, 10:45
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait dugaan penyeludupan motor Harley Davidson yang berujung pada dipecatnya Dirut Garuda Indonesia. Foto: int
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait dugaan penyeludupan motor Harley Davidson yang berujung pada dipecatnya Dirut Garuda Indonesia. Foto: int

RIAU24.COM -  Langkah mengejutkan telah diambil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yang akan mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. 

Langkah tegas itu merupakan buntut dari kasus penyelundupan Harley Davidson bekas yang diduga ilegal di pesawat Airbus A330-900 baru milik maskapai penerbangan nasional tersebut. 

Namun, rupanya masalah yang akan dihadapi Ari tidak akan berhenti sampai di situ saja. Pasalnya, pasal hukum lainnya juga telah siap menantinya, karena kasus yang sama. 

Hal itu dilontarkan Menteri BUMN Erick Thohir, saat mengumumkan pihaknya akan memberhentikan Ari Askhara dari jabatannya, Kamis (5/12/2019) kemarin. 

Ditegaskan Erick, pemerintah akan memberlakukan sanksi pidana dan perdata sesuai aturan yang berlaku.

"Saya yakin Ibu Menkeu dan Dirjen Bea Cukai akan memproses secara tuntas apalagi ditulis kerugian negara. Jadi sudah menjadi faktor tidak hanya perdata tapi pidana ini yang memberatkan," imbuh Erick, dilansir detik, Jumat 6 Desember 2019.

Kerugian Negara 
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, kerugian negara akibat penyeludupan motor mahal itu, diperkirakan mencapai Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar. 

Senada dengan Erick, Sri Mulyani juga mengatakan, pemerintah akan mengenakan sanksi sesuai hasil penyelidikan.

Apalagi, Ari A skhara yang diduga sebagai pemilik, diduga mengalihkan kepemilikan status motor Harley Davidson tersebut. Karena di dalam pesawat, claim tag kardus yang membungkus motor antik itu diberi inisial SAW yang merujuk pada penumpang lain yaitu Satyo Adi Swandhono selaku Senior Manager Air Craft Garuda. SAW diduga pasang badan untuk AA.

"Apabila yang bersangkutan secara sengaja mencoba untuk mengalihkan perhatian ke pelaku lain, ini bisa kita kenakan pasal yang lain. Ini juga diproses," terang Sri Mulyani.

Dalam hal ini, Ari Askhara bisa dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006. Pada pasal 103 diterangkan, pihak yang memberikan keterangan tidak benar tentang kepemilikan barang yang wajib kena bea masuk maka akan diberikan sanksi.

Berdasarkan pasal tersebut, tertulis bahwa sanksi yang diberikan berupa hukuman pidana dan juga denda.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 103 UU Kepabeanan tersebut.

Tak Boleh Diimpor 
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menegaskan, barang bekas tak boleh diimpor. Karena itu, motor Harley Davidson yang diketahui milik AA tersebut, akan dirampas. 

"(Bekas) Nggak boleh, jadi nggak bisa ditebus, moge ini nggak bisa ditebus. Ini dirampas," ucap Heru.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019 tentang ketentuan impor barang modal tidak baru (BMTB), yang merupakan perubahan atas Permendag nomor 118 tahun 2018.

Di dalamnya diterangkan, hanya beberapa jenis BMTB yang boleh diimpor ke Indonesia melalui perizinan Kemendag. Sedangkan, berdasarkan data dari situs resmi Inatrade Kemendag, sepeda motor yang merupakan barang dengan kode HS 8711. Kode HS tersebut tidak termasuk dalam daftar BMTB yang diperbolehkan diimpor ke Indonesia. ***