Menu

Ngeri, Usai Dicopot Akibat Seludupkan Harley Davidson, Dirut Garuda Harus Siap Berhadapan Dengan Urusan Ini

Siswandi 6 Dec 2019, 10:45
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait dugaan penyeludupan motor Harley Davidson yang berujung pada dipecatnya Dirut Garuda Indonesia. Foto: int
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait dugaan penyeludupan motor Harley Davidson yang berujung pada dipecatnya Dirut Garuda Indonesia. Foto: int

RIAU24.COM -  Langkah mengejutkan telah diambil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yang akan mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. 

Langkah tegas itu merupakan buntut dari kasus penyelundupan Harley Davidson bekas yang diduga ilegal di pesawat Airbus A330-900 baru milik maskapai penerbangan nasional tersebut. 

Namun, rupanya masalah yang akan dihadapi Ari tidak akan berhenti sampai di situ saja. Pasalnya, pasal hukum lainnya juga telah siap menantinya, karena kasus yang sama. 

Hal itu dilontarkan Menteri BUMN Erick Thohir, saat mengumumkan pihaknya akan memberhentikan Ari Askhara dari jabatannya, Kamis (5/12/2019) kemarin. 

Ditegaskan Erick, pemerintah akan memberlakukan sanksi pidana dan perdata sesuai aturan yang berlaku.

"Saya yakin Ibu Menkeu dan Dirjen Bea Cukai akan memproses secara tuntas apalagi ditulis kerugian negara. Jadi sudah menjadi faktor tidak hanya perdata tapi pidana ini yang memberatkan," imbuh Erick, dilansir detik, Jumat 6 Desember 2019.

Sambungan berita: Kerugian Negara 
Halaman: 12Lihat Semua