Fadli Zon Kritik Keras Pemerintah Soal Majlis Taklim Wajib Terdaftar Hingga Masjid Dijaga Polisi
RIAU24.COM - Wakil ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik terbitnya Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dalam pemenang tersebut mewajibkan seluruh majelis taklim untuk mendaftarkan diri ke kementrian Agama.
Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, Fadli menduga Pemerintah terlampau senang merilis kebijakan yang memancing konflik dan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Sesudah Menteri Agama, akhir pekan kemarin giliran Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin yang melontarkan isu kontroversial terkait perlunya Polisi mengawasi masjid dan dakwah keagamaan," kata fadli melalui akun Twitter pribadinya, Rabu 5 Desember 2019 mengutip dari Gelora. co.
Fadli menjelaskan, dalam pernyataannya Ma'ruf Amin menilai perlunya pengawasan dari polisi dan pemerintah daerah terhadap masjid-masjid yang dalam acara dakwahnya mengandung narasi kebencian.
"Keduanya, baik kebijakan Menteri Agama maupun lontaran Wakil Presiden, menurut saya sama-sama menabrak fatsoen atau kepantasan," ujar Fadli.
Lebih lanjut, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu menerangkan, majelis taklim bukanlah lembaga atau organisasi formal sehingga negara tidak memiliki dasar mewajibkan perkumpulan informal untuk mendaftar ke kementerian.