Lagi-lagi, Empat Warga Bantan Bengkalis Diringkus Polisi Terkait Narkoba
RIAU24.COM - BENGKALIS- Empat orang warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis diantaranya, TH (25) warga Jangkang, RN (40) warga Rajimun Bantan Tua, US (18) warga Jangkang dan DI (19) warga Selatbaru diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis.
zxc1
Keempat tersangka ini diringkus Satnarkoba Bengkalis pada Jumat 29 November 2019 lalu pukul 01.30 WIB dengan TKP di sebuah rumah di Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
"Peran tersangka ini sebagai kurir dan pemakai. Barang bukti yang kita temukan berupa, satu buah pirek berisikan sabu. Satu bungkus plastik berisikan sabu, bong, 5 unit handphone dan uang Rp200 ribu rupiah," ungkap Kasatnarkoba Bengkalis AKP Syahrizal melalui KBO Satnarkoba Iptu Toni Armando, Seni 2 Desember 2019.