Lagi-lagi, Empat Warga Bantan Bengkalis Diringkus Polisi Terkait Narkoba
RIAU24.COM - BENGKALIS- Empat orang warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis diantaranya, TH (25) warga Jangkang, RN (40) warga Rajimun Bantan Tua, US (18) warga Jangkang dan DI (19) warga Selatbaru diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis.
zxc1
Keempat tersangka ini diringkus Satnarkoba Bengkalis pada Jumat 29 November 2019 lalu pukul 01.30 WIB dengan TKP di sebuah rumah di Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
zxc2
Diutarakan Toni, barawal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah Jalan Utama Jangkang Desa Jangkang Bantan.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka. Mereka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang berdomisili di Penampar, Jangkang Kecamatan Bantan," ungkapnya.
Selanjutnya terhadap empat tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bengkalis guna Proses Penyelidikan lebih lanjut. (R24/Hari)