Menu

Demi Iklim Investasi, KPK Tetapkan Pejabat BPN Setingkat Kanwil Sebagai Tersangka

Riki Ariyanto 29 Nov 2019, 21:10
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Sedangkan pihak pemberi, kata Syarif, adalah sejumlah Direksi, Kepala Divisi Keuangan dan pegawai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Sawit di Kalbar.

"Bagi KPK, prakek penerimaan gratifikasi ini sangat memprihatinkan karena mestinya para pejabat negara di BPN melayani masyarakat, baik perorangan ataupun perusahaan terkait Pertanahan."

"Namun dalam kasus ini para pejabat tersebut diduga menguntungkan diri sendiri dan menyahgunakan kewenangannya. Hal ini tentu dapat saja mendorong praktek ekonomi biaya tinggi dan juga tidak tertutup kemungkinan menjadi faktor penghambat investasi," jelasnya. (R24/Bisma)

Halaman: 23Lihat Semua