Demi Iklim Investasi, KPK Tetapkan Pejabat BPN Setingkat Kanwil Sebagai Tersangka
Selain Gusmin, kata Syarif, pihaknya juga menetapkan Siswidodo yang merupakan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat.
"Keduanya diduga melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelasnya.
zxc2