Demi Iklim Investasi, KPK Tetapkan Pejabat BPN Setingkat Kanwil Sebagai Tersangka
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernama Gusmin Tuarita sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perizinan hak guna usaha perkebunan.
zxc1
Baca juga: Katim Asistensi Pamatwil Mabes Polri Pimpin Apel Gelar Pasukan Satgas Power On Hand Kapolda Riau
Gusmin adalah Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) BPN Kalimantan Barat pada periode 2012-2016 dan Ka Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur pada periode 2016-2018.
"Penetapan ini terhitung sejak 4 Oktober 2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (29/11/2019).