Menu

Demi Iklim Investasi, KPK Tetapkan Pejabat BPN Setingkat Kanwil Sebagai Tersangka

Riki Ariyanto 29 Nov 2019, 21:10
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernama Gusmin Tuarita sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perizinan hak guna usaha perkebunan.

zxc1


Gusmin adalah Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) BPN Kalimantan Barat pada periode 2012-2016 dan Ka Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur pada periode 2016-2018.

"Penetapan ini terhitung sejak 4 Oktober 2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Halaman: 12Lihat Semua