Menu

Gara-gara Aturan Baru Ini, DPR Sebut HAM dan Kebebasan Berpendapat ASN Bakal Terkekang

Siswandi 26 Nov 2019, 16:54
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  11 menteri dan lembaga, saat ini telah menandatangani penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB), terkait radikalisme aparatur sipil negara (ASN). Namun sejumlah kalangan, termasuk DPR, mempertanyakan penerbitan SKB tersebut. Pasalnya. SKB tersebut dinilai berpotensi melanggar HAM dan mengekang kebebasan berpendapat para ASN.

Seperti dilontarkan Wakil Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, pihaknya meminta pemerintah menjelaskan apa yang dimaksud dengan radikalisme sebelum menerbitkan SKB menteri tersebut. 

"Harus jelas dulu apa yang dimaksud dengan radikalisme? Apa parameter dan indikatornya seorang ASN itu bisa dinilai radikalis?," lontar politikus Partai Golkar tersebut, Senin (25/11/2019) kemarin.

Dilansir republika, untuk diketahui, SKB tersebut diteken 11 menteri dan lembaga, dalam kegiatan di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (12/11) lalu. 

Mereka yang ikut menandatangani aturan itu antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Menteri Agama Fachrul Razi, Mendikbud Nadiem Makarim, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala BIN Budi Gunawaan, Kepala BNPT Suhardi Alius, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala BPIP Hariyono, dan Komisi ASN. 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut, ada dua kebijakan pemerintah terkait radikalisme yang dipersoalkan. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 dan SKB PP Nomor 77 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya.

Halaman: 12Lihat Semua