Tiga Saksi Suap Izin PLTU Cirebon Power dan King Properti Mangkir
RIAU24.COM - JAKARTA- Tiga saksi untuk kasus dugaan suap perizinan PLTU Cirebon dan properti milik PT King Properti mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
zxc1
Baca juga: Tokoh Pemuda Pulau Kijang Inhil Minta Pemerintah Cari Solusi Anjloknya Harga Kelapa dan Pinang
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketiganya sampai sore hari ini tidak memberikan informasi apapun soal ketidakhadiran mereka. Diantaranya, pegawai Bagian Keuangan PT King Properti Indonesia, Kiky Rahayu, kemudian Dewi Nurul mantan Pegawai Bank Mandiri cab Cirebon Siliwangi, dan Sukirno Pihak Swasta.
Baca juga: Kapolsek Kateman dan Panit Opsnal Reskrim Silaturrahmi Ke Pondok Pesantren Daarul Rahman V Air Tawar
"Ketiganya tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini untuk tersangka STN (Direktur Utama Kings Property, Sutikno)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).