Tiga Saksi Suap Izin PLTU Cirebon Power dan King Properti Mangkir
RIAU24.COM - JAKARTA- Tiga saksi untuk kasus dugaan suap perizinan PLTU Cirebon dan properti milik PT King Properti mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
zxc1
"Ketiganya tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini untuk tersangka STN (Direktur Utama Kings Property, Sutikno)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
zxc2
Seperti diketahui, KPK mengembangkan suap yang diterima mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwandisastra. Diantaranya dari General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung sebesar Rp6,04 miliar dan Suktikno Rp4 miliar terkait perizinan PT King Properti. (R24/Bisma)