Menu

Atas Nama Pribadi Tiga Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU KPK

Riki Ariyanto 20 Nov 2019, 16:42
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review atas UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (foto/int)
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review atas UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review atas UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya, adalah, Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Menurut Syarif pengajuan JR tersebut atas nama pribadi. "Yah (atas nama pribadi) kan kalau pemohon itu kan hak konstitusional kita," katanya saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2019).

zxc1


Selain ketiganya, JR juga mengikut sertakan koalisi masyarakat yang terdiri 13 orang pegiat anti korupsi. Seperti, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua