Atas Nama Pribadi Tiga Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU KPK
RIAU24.COM - JAKARTA- Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review atas UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya, adalah, Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Baca juga: Gelar Acara Wisuda, UNPAR Dapat Ancaman Bom Teror Lewat Surat yang Mengatasnamakan Kelompok Islam
zxc1
Selain ketiganya, JR juga mengikut sertakan koalisi masyarakat yang terdiri 13 orang pegiat anti korupsi. Seperti, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.