Menu

Atas Nama Pribadi Tiga Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU KPK

Riki Ariyanto 20 Nov 2019, 16:42
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review atas UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (foto/int)
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review atas UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review atas UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya, adalah, Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Menurut Syarif pengajuan JR tersebut atas nama pribadi. "Yah (atas nama pribadi) kan kalau pemohon itu kan hak konstitusional kita," katanya saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2019).

zxc1

Selain ketiganya, JR juga mengikut sertakan koalisi masyarakat yang terdiri 13 orang pegiat anti korupsi. Seperti, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

zxc2

Adapun dua pimpinan KPK lainnya, yaitu Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan, tidak masuk dalam daftar penggugat. "Mereka pada kesempatan yang sama tidak memasukkan nama, tapi mendukung," ujarnya.

Menurut rencana, gugatan itu akan didaftarkan ke MK pada Rabu siang ini. Para penggugat akan didampingi 39 pengacara selama menjalani proses judicial review. (R24/Rizal)