DPRD Riau Fasilitasi Konflik Lahan PT Arara Abadi Dengan Koperasi Petani Kota Garo Kampar
RIAU24.COM - Komisi II DPRD Riau melakukan rapat kerja dengan pendapat membahas sengketa lahan antara Koperasi Petani (Kopni) Sahabat Lestari , Kota Garo Kampar dan PT.AA atas lahan seluas 296 hektar, Senin, 18 November 2019 bertempat di ruang Medium Gedung Lancang Kuning DPRD Riau.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Robin Hutagalung, didampingi sejumlah anggota komisi II lainnya , serta masyarakat Kota Garo yang tergabung Kopni, Direktur PT.AA Edi Haris, perwakilan Pemkab dan BPN serta aparat Kepolisian Kampar.
Ketua komisi II Robin Hutagalung kepada wartawan menjelaskan, dari hearing yang dilakukan ini terungkap aktivitas masyarakat di lahan itu sudah di dukung pemerintah kabupaten Kampar karena sudah ada sertifikat dan dibiayai Pemkab Kampar.
"Apa yg disampaikan oleh Kopni itu tidak bsa disangkal, BPN juga sudah mengakui. Kopni disitu menanam sawit tidak merampas, PT Arara Abadi menyangkal belum ada pelepasan," sebut Robin .
Menurutnya memang betul belum ada pelepasan kawasan dari kementrian LHK RI tapi Kopni juga tidak salah karena Kopni sendiri sudah ada sertifikat atas lahan itu. Persoalannya setelah 20 tahun, PT Arara Abadi mau mengambil lahan itu.
Dijelaskan sekarang masalahnya PT.AA membentuk kelompok tani lagi yang beraktivitas di lahan itu, ini bisa berbenturan, sementara sudah ada Kopni sahabat lestari disitu merupakan masyarakat Kota Garo.