DPRD Riau Fasilitasi Konflik Lahan PT Arara Abadi Dengan Koperasi Petani Kota Garo Kampar
"Jadi sekarang, Kopni melakukan aktivitas karena sudah ada pelepasan dari PT.AA sudah disertifikat , tapi PT. AA mau mengambil lagi lahan itu karena belum ada pelepasan KLHK RI,"jelasnya.
Oleh karenanya kata politisi PDIP itu , salah satu solusinya , pihak Kementerian LHK RI harus melepaskan kawasan lahan yang sudah di tanami masyarakat Kota Garo.
"Kopni tidak mengajukan gugatan tapi PT Arara Abadi sudah mengerahkan alat beratnya disana, bagi Kopni merasa keberatan ," ujarnya.
"Aparatur kepolisian mencegah nya, jangan pihak perusahaan pakai cara kekerasan. Walaupun sengketa harus diselesaikan secara mekanis dan aturan yang berlaku," tutupnya.
Sementara Direktur PT.AA. Edi Haris mengatakan belum ada aktivitas di lahan yang disengketakan tersebut.
Selain itu lanjutnya , belum ada kesepakatan dengan masyarakat kota Garo, dan pihak nya dengan Kopni sudah dilakukan mediasi beberapa kali untuk menyelesaikan masalah lahan itu tapi belum ketemu kata kesepakatan.