Mahkamah Agung Kuatkan Putusan Aset First Travel Disita Untuk Negara
Riki Ariyanto•18 Nov 2019, 16:37
Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung atas aset milik First Travel yang disita untuk negara (foto/int)
"Tetapi di dalam hukum acara, ini tidak boleh ditafsirkan lagi. Itu rambu-rambu yang harus dipatuhi," ucap dia. (R24/Bisma)