Isunya Sudah Terlanjur Beredar, Begini Respon DPR soal Usulan Legislator tak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada
RIAU24.COM - Kabar tentang anggota Dewan yang tidak wajib mundur jika ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, sudah terlanjur beredar. Sejak kabar itu beredar, kritikan pun berdatangan dari berbagai pihak.
Belakangan terungkap, kabar itu ternyata baru berupa usulan. Bahkan, Komisi II DPR RI mengaku belum membahas usulan tersebut.
"Nggak, kita belum sampai itu. Usulan banyak, aspirasi seperti itu, tapi kalau UU-nya tidak diubah nggak bisa," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin 18 November 2019.
Dilansir detik, Arif menjelaskan, usulan mengenai anggota Dewan maju Pilkada tak perlu mundur terbentur putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab dalam putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015, dinyatakan bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD, harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis, sejak ditetapkan menjadi peserta Pilkada.
"Itu dikunci putusan MK. Lah, putusan MK itulah yang kemudian di-adopt di dalam UU 10/2016," terangnya lagi.
Untuk diketahui, usulan tersebut pernah dilontarkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Menurutnya, usulan tentang anggota Dewan yang maju Pilkada tak perlu mundur itu berkaitan dengan wacana revisi UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada.