Isunya Sudah Terlanjur Beredar, Begini Respon DPR soal Usulan Legislator tak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada
Menanggapi hal itu, Arif justru meminta agar usulan tersebut diperjelas kepada Azis. Sebab, Komisi II belum merapatkan perihal wacana revisi UU Pilkada. "Loh, saya nggak tahu, tanya Pak Azis. Ini kan omongan lepas, di Komisi (II) aja belum ada rapat," jelasnya lagi.
Tak hanya itu, Arif juga memastikan revisi UU Pilkada tak akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, jika revisi UU Pilkada dilakukan menjelang Pilkada Serentak 2020, pihaknya menilai akan menimbulkan banyak spekulasi politik.
"Ini tahapan (Pilkada Serentak 2020) sudah jalan. Lah sudah jalan payung hukumnya, kan UU (Pilkada) itu. Kalau kita ubah lagi nanti komplikasi politiknya tinggi, memunculkan banyak spekulasi politik," tegasnya.
Terlanjur Beredar
Kabar itu sendiri sempat viral di media sosial. Menurut kabar itu, revisi UU Pilkada No 10/2016 telah disetujui. Salah satu isinya, anggota Dewan yang ikut sebagai kontestan Pilkada, tidak harus mundur, hanya cuti.