Pemkab Meranti Revisi Pengumuman CPNS dan Turunkan Batas IPK Khusus Anak Daerah
"Kebijakan untuk merevisi pengumuman CPNS dilakukan langsung oleh Bupati. Sesuai Tupoksi, kita hanya menyampaikan aspirasi dari masyarakat Kepulauan Meranti untuk segera ditanggapi," ucapnya.
Kasi Penerimaan dan Pemberhentian Pegawai, BKD Meranti, Budi Hardantika merincikan beberapa hal yang direvisi dalam pengumuman CPNS Meranti diantaranya, IPK minimal khusus bagi anak daerah 2,00. Sementara khusus peserta dari luar Meranti dalam Provinsi Riau IPK minimal 3,00 dan luar wilayah Provinsi Riau IPK minimal 3,50.
"Revisi tersebut sesuai arahan pimpinan. Jadi untuk memastikan anak daerah dibuktikan dengan KTP. Kami juga sudah menginformasikan revisi pengumuman CPNS Meranti tersebut melalui website bkd.merantikab.go.id," katanya.
"Revisi tersebut sesuai arahan pimpinan. Jadi untuk memastikan anak daerah dibuktikan dengan KTP. Kami juga sudah menginformasikan revisi pengumuman CPNS Meranti tersebut melalui website bkd.merantikab.go.id," katanya.