Dari Mana Asal Uang Dolar Singapura Milik Wiranto? Ini Jawaban Rekan yang Digugat
RIAU24.COM - Mantan Menko Polhukam Wiranto, tiba-tiba kembali menjadi sorotan media massa. Hal itu setelah ia diketahui menggugat temannya sendiri yang juga mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad Susanto.
Wiranto menagih uang yang dititipkan kepada Bambang sebesar SGD 2.310.000 atau setara Rp23 miliar. Ia meminta uang itu segera dikembalikan kepada dirinya, ditambah sekalian dengan bunga.
Dilansir detik, Rabu 13 November 2019, uang cash itu dalam bentuk uang kertas pecahan Dolar Singapura (USD) 10 ribu atau setara Rp100 juta per lembarnya.
Masa edar uang kertas itu sendiri berlaku mulai tahun 1997 hingga 2002. Uang itu baru diserahkan ke Bambang pada 2009 sehingga uang itu sudah tidak bisa dipakai lagi di pasaran karena kedaluwarsa.
Supaya bisa digunakan, uang itu harus dicairkan terlebih dahulu. Karena itu, Bambang Sujagad Susanto harus puluhan kali bolak-balik ke Singapura untuk menukarnya. Sebab, WNA yang masuk ke Singapura maksimal hanya bisa membawa uang cash USD 38 ribu atau 4 lembar pecahan USD 10 ribu.
Kabarnya, uang itu digunakan untuk bisnis trading baru bara di Singapura. Belakangan, bisnis batu bara dikabakarn lesu. Wiranto tidak terima dan menggugat Bambang untuk mengembalikan uang itu plus bunga. Sehingga total kerugian yang digugat sebesar Rp44,9 miliar. Saat ini, sengketa mengenai kasus ini masih berlangsung di PN Jakpus.