Menu

Dari Mana Asal Uang Dolar Singapura Milik Wiranto? Ini Jawaban Rekan yang Digugat

Siswandi 13 Nov 2019, 11:41
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Mantan Menko Polhukam Wiranto, tiba-tiba kembali menjadi sorotan media massa. Hal itu setelah ia diketahui menggugat temannya sendiri yang juga mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad Susanto.

Wiranto menagih uang yang dititipkan kepada Bambang sebesar SGD 2.310.000 atau setara Rp23 miliar. Ia meminta uang itu segera dikembalikan kepada dirinya, ditambah sekalian dengan bunga.

Dilansir detik, Rabu 13 November 2019, uang cash itu dalam bentuk uang kertas pecahan Dolar Singapura (USD) 10 ribu atau setara Rp100 juta per lembarnya.

Masa edar uang kertas itu sendiri berlaku mulai tahun 1997 hingga 2002. Uang itu baru diserahkan ke Bambang pada 2009 sehingga uang itu sudah tidak bisa dipakai lagi di pasaran karena kedaluwarsa.

Supaya bisa digunakan, uang itu harus dicairkan terlebih dahulu. Karena itu, Bambang Sujagad Susanto harus puluhan kali bolak-balik ke Singapura untuk menukarnya. Sebab, WNA yang masuk ke Singapura maksimal hanya bisa membawa uang cash USD 38 ribu atau 4 lembar pecahan USD 10 ribu.

Kabarnya, uang itu digunakan untuk bisnis trading baru bara di Singapura. Belakangan, bisnis batu bara dikabakarn lesu. Wiranto tidak terima dan menggugat Bambang untuk mengembalikan uang itu plus bunga. Sehingga total kerugian yang digugat sebesar Rp44,9 miliar. Saat ini, sengketa mengenai kasus ini masih berlangsung di PN Jakpus.

Ketika ditanya dari mana uang Wiranto yang sebanyak itu, Bambang melalui kuasa hukumnya Durapati Sinulingga mengaku tak tahu.

"Saya bukan yang punya uang, mana saya tahu! Tanyakan saja kepada rumput yang bergoyang," lontarnya, melalui keterangan tertulis.

Uang Pribadi
Sebelumnya, Adi Warman selaku pengacara Wiranto mengatakan, uang tersebut adalah milik pribadi Wiranto. "Jadi itu sumber uang, uang pribadi, uang Pak Wiranto klien kami. Saya tegaskan itu tidak ada uang partai, itu uang pribadi," terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, uang Rp 23 miliar itu awalnya hendak disetor Wiranto ke rekening pribadinya, namun melalui perantara Bambang Sujagad.

Saat penyerahan uang itu, ada kesepakatan antara Wiranto dan Bambang untuk tidak boleh memakai uang itu tanpa sepengetahuan Wiranto.

"Jadi uang itu dititip ke Pak Bambang untuk disetorkan ke bank, dititip untuk disetor ke bank, dan di situ sepakat kedua-keduanya dilarang Pak Bambang pakai uang tersebut tanpa seizin Pak Wiranto. Apabila Pak Wiranto memerlukan, ya, boleh diambil kembali, nah faktanya saat Pak Wiranto minta, itu Pak Bambang nggak ngasih," terang Adi.

Ditambahkannya, Wiranto sendiri sudah beberapa kali mencoba menagih ke Bambang. Namun selalu ada alasan Bambang untuk menghindar.

Untuk diketahui, uang dengan pecahan dolar Singapura sebanyak itu (Rp100 juta per lembar) memang benar ada. Namun jumlahnya terbilang sangat langka. Namun segelintir orang di Indonesia, ternyata pernah memegang pecahan uang ini. ***