Begini Tanggapan Tim Advokasi Polres Bengkalis Setelah Tersangka AA Melakukan Gugatan
"Sesuai jawaban kita, bahwa kita sudah bekerja sesuai presedur, sesuai KHUP dan perkap (Peraturan Kapolri) nomor 6 tahun 2019. Hal hal teknis sudah kita ikuti dengan baik, kalau pun ada jawaban dari pemohon ada hal tidak baik maka sudah kami jawab dengan baik,"ungkap Hasan Basri yang merupakan Kanit Tipikor Bengkalis ini.
Di samping itu, Hasan juga membantah ada pelanggaran HAM saat penangkapan terjadi. Semuanya sudah dilakukan sesuai aturan yang ada. Sedang untuk barang bukti shabu-shabu 1 gram, imbuh Hasan lagi, penemuannya disaksikan oleh pelaku dan sejumlah saksi masyarakat.
"Untuk barang bukti kita sudah lakukan sesuai presedur. Untuk melakukan penggeledahan dan disetujui ketua Pengadilan. Bahwa penemuan barang bukti disaksikan oleh pelaku, penyidik Polsek Rupat dan disaksikan beberapa orang masyarakat. Kalau perlu kita hadirkan untuk pembuktian saksi akan kita bawak," ucap Hasan.
"Untuk barang bukti kita sudah lakukan sesuai presedur. Untuk melakukan penggeledahan dan disetujui ketua Pengadilan. Bahwa penemuan barang bukti disaksikan oleh pelaku, penyidik Polsek Rupat dan disaksikan beberapa orang masyarakat. Kalau perlu kita hadirkan untuk pembuktian saksi akan kita bawak," ucap Hasan.