Begini Tanggapan Tim Advokasi Polres Bengkalis Setelah Tersangka AA Melakukan Gugatan
RIAU24.COM - BENGKALIS- Terkait adanya gugatan dari tersangka AA kasus Narkotika yang diringkus Polsek Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu.
Tim Advokasi Polres Bengkalis menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan kasus narkoba dengan tersangka Adi Saputra (31) alias Putra. Jawaban itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis yang digelar, Kamis 7 November 2019.
zxc1
Sidang praperadilan tersebut dipimpin Hakim tunggal Annisa Sitawati. Dua belah pihak baik pemohon dan termohon hadir dalam persidangan tersebut.
Pemohon diwakilkan Kuasa Hukum Sabaruddin dan kawan-kawan. Sementara Polsek Rupat diwakili tim Advokasi yang ditunjuk Kapolres Bengkalis masing-masing Ipda Hasan Basri dan Brigadir Efendi Ali.
zxc2
"Sesuai jawaban kita, bahwa kita sudah bekerja sesuai presedur, sesuai KHUP dan perkap (Peraturan Kapolri) nomor 6 tahun 2019. Hal hal teknis sudah kita ikuti dengan baik, kalau pun ada jawaban dari pemohon ada hal tidak baik maka sudah kami jawab dengan baik,"ungkap Hasan Basri yang merupakan Kanit Tipikor Bengkalis ini.
Di samping itu, Hasan juga membantah ada pelanggaran HAM saat penangkapan terjadi. Semuanya sudah dilakukan sesuai aturan yang ada. Sedang untuk barang bukti shabu-shabu 1 gram, imbuh Hasan lagi, penemuannya disaksikan oleh pelaku dan sejumlah saksi masyarakat.
"Untuk barang bukti kita sudah lakukan sesuai presedur. Untuk melakukan penggeledahan dan disetujui ketua Pengadilan. Bahwa penemuan barang bukti disaksikan oleh pelaku, penyidik Polsek Rupat dan disaksikan beberapa orang masyarakat. Kalau perlu kita hadirkan untuk pembuktian saksi akan kita bawak," ucap Hasan.
Pemberitaan sebelumnya, Polsek Rupat pada Kamis 3 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB lalu, meringkus dua orang diduga pelaku tindak pidana narktotika jenis sabu di Jalan Subrantas RT21 RW 07 Desa Sungai Injab, Kelurahan Terkul, Kecamatan Batu Panjang.
Mereka yang diringkus di antaranya, Adi Saputra alias Putra (31) dan Andi Azmi warga Subrantas RT 21 RW 07 Desa Sungai Injab.
Keduanya sempat terlibat kejar-kejaran menggunakan kendaraan roda empat dengan petugas sebelum tertangkap. Salah satu tersangka bernama Andi terkena tembakan di bagian punggung.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan mobil sedan Toyota warna merah BM 1794 FM, satu paket sabu berat kotor 1 gram, tiga buah bukti transfer uang ke rekening atas nama Iskandar, uang tunai Rp220 ribu, satu buah pisau, satu buah ATM dan gunting.
Karena tidak terima atas penangkapan. Tersangka melalui kuasa hukum menggugat praperadilan. Alasannya, barang bukti yang ditemukan bukan milik tersangka Adi Saputra dan terjadi pelanggaran HAM saat proses penangkapan. (R24/Hari)