Banyak Beredar di Pekanbaru, Pabrik Minuman Air Mineral Ini Disegel Polisi
“Kami sudah mintai keterangan dari Soehinto sebagai direktur di perusahaan. Selama ini masyarakat mengetahui kalau air ini berasal dari pegunungan, namun kenyataannya air PDAM. Diduga hal ini ini sudah berlangsung sejak 2003 lalu,” sebut Kombes Pol Juda Nusa.
Polda Sumbar juga telah meminta keterangan ahli bahasa, terkait label yang dipakai di air mineral dalam kemasan SMS itu. Kombes Pol Juda Nusa sampaikan pelaku akan disangkakan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2) Undang Undang Pangan nomor 18 tahun 2012 dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 1 huruf d Undang Undang nomor 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun.
Baca juga: Ini Susunan AKD DPRD Riau Priode 2024-2029
“Kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari kasus ini,” sebut Kombes Pol Juda Nusa.