Menu

Banyak Beredar di Pekanbaru, Pabrik Minuman Air Mineral Ini Disegel Polisi

Riki Ariyanto 7 Nov 2019, 11:56
Polisi menyegel pabrik air mineral merek SMS yang berlokasi di Padang, Sumatera Barat (foto/int)
Polisi menyegel pabrik air mineral merek SMS yang berlokasi di Padang, Sumatera Barat (foto/int)

RIAU24.COM - Kamis 7 November 2019, Kabar mengejutkan datang dari minuman kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS). Sebab Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyegel pabrik minuman SMS di Kabupaten Padang Pariaman.

Seperto diketahui minuman air mineral SMS tersebut juga banyak beredar di Riau khususnya Pekanbaru. Dilansir dari Antara Sumbar, polisi menyegel pabrik yang beroperasi hampir 15 tahun itu atas dugaan melanggar Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang sumber mata air di kemasan produk tersebut.

zxc1

Seperti yang ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Juda Nusa Putra di Padang, Rabu (6 November 2019). Juda Nusa Putra menyebut di label yang ada di produk mereka tertulis bahwa sumber mata air mereka berasal dari mata air Gunung Singgalang. Ternyata hasil penyelidikan sumber mata air pabrik SMS berasal dari PDAM Padang Pariaman yang berasal dari Lubuk Bonta.


Juda Nusa sebut pihaknya telah melakukan penyidikan sejak dua bulan. Semua berawal dari laporan masyarakat. Kemudian Polda Sumbar menyelidiki dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti.

zxc2

Kombes Pol Juda Nusa sampaikan telah memanggil beberapa saksi hingga ahli mengenai dugaan perkara yang disangkakan ke pabrik SMS. Kepolisian masih memeriksa pemilik perusahaan SMS atas nama Soehinto Sadikin.

“Kami sudah mintai keterangan dari Soehinto sebagai direktur di perusahaan. Selama ini masyarakat mengetahui kalau air ini berasal dari pegunungan, namun kenyataannya air PDAM. Diduga hal ini ini sudah berlangsung sejak 2003 lalu,” sebut Kombes Pol Juda Nusa.

Polda Sumbar juga telah meminta keterangan ahli bahasa, terkait label yang dipakai di air mineral dalam kemasan SMS itu. Kombes Pol Juda Nusa sampaikan pelaku akan disangkakan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2) Undang Undang Pangan nomor 18 tahun 2012 dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 1 huruf d Undang Undang nomor 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun.

“Kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari kasus ini,” sebut Kombes Pol Juda Nusa.

Kombes Pol Juda Nusa katakan barang bukti yang disegel dari pabrik yaitu pipa yang terhubung ke PDAM. Selanjutnya gudang SMS di kawasan Pondok, Padang Barat, Kota Padang sebanyak 1.720 galon air kemudian kemasan isi 1.500 mili liter sebanyak 480 dus dan kemasan 600 mili liter sebanyak 1.372 dus dan isi 330 mili liter 545 dus. (Sumber: Antara)