Menu

Divonis Bebas, KPK Tetap Membuktikan Dugaan Korupsi Sofyan Basir

Riki Ariyanto 4 Nov 2019, 16:16
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap membuktikan bahwa mantan Direktur PLN Sofyan Basir diduga melakukan korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap membuktikan bahwa mantan Direktur PLN Sofyan Basir diduga melakukan korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap membuktikan bahwa mantan Direktur PLN Sofyan Basir diduga melakukan korupsi dalam proyek PLTU Riau-1.

Hal itulah yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Loade M Syarif ketika menanggapi vonis bebas Sofyan Basir oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

zxc1


"Nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya enggak bisa mendahului apa, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," katanya saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).
Halaman: 12Lihat Semua