Divonis Bebas, KPK Tetap Membuktikan Dugaan Korupsi Sofyan Basir
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap membuktikan bahwa mantan Direktur PLN Sofyan Basir diduga melakukan korupsi dalam proyek PLTU Riau-1.
Baca juga: Ini Susunan AKD DPRD Riau Priode 2024-2029
zxc1
"Nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya enggak bisa mendahului apa, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," katanya saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).