Menu

Divonis Bebas, KPK Tetap Membuktikan Dugaan Korupsi Sofyan Basir

Riki Ariyanto 4 Nov 2019, 16:16
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap membuktikan bahwa mantan Direktur PLN Sofyan Basir diduga melakukan korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap membuktikan bahwa mantan Direktur PLN Sofyan Basir diduga melakukan korupsi (foto/int)

Syarif menambahkan, jika nanti keputusannya adalah banding maka dibutuhkan waktu untuk tim jaksa menyusun nota banding.

Sementara itu, Jaksa KPK Lie Putra Setiawan menyebutkan, menghormati vonis tersebut dan akan menyampaikan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

zxc2

Halaman: 123Lihat Semua