Tak Terbitkan Perppu KPK, Pukat UGM Sebut Kebijakan Jokowi Sangat Mengecewakan
RIAU24.COM - Presiden Jokowi memastikan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK. Tak ayal, kebijakan itu langsung menuai kritikan dari sejumlah kalangan. Pasalnya, Presiden dinilai sejatinya tak lagi mengulur-ngulur waktu dalam penerbitan Perppu ini.
Tak hanya itu, sikap itu juga melahirkan pertanyaan tentang konsistensi Jokowi terkait keberpihakannya dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Hal itu dilontarkan Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta, Oce Madril. Pihaknya menilai,seharusnya presiden tak mengulur-ulur waktu penerbitan beleid pengganti UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tersebut.
“Saya melihat sikap Presiden ini sangat mengecewakan,” lontarnya, dilansir republika, Jumat 1 November 2019.
Terkait hal itu, Presiden Jokowi menerangkan, alasannya tidak menerbitkan Perppu karena saat ini masih ada proses uji materi UU KPK 19/2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, Perppu KPK tak bisa diundangkan selama proses judical review atas UU KPK yang baru di MK masih berlangsung.
“Kita harus hargai proses itu,” terang Jokowi di Istana Negara, siang tadi.