Menu

Tak Terbitkan Perppu KPK, Pukat UGM Sebut Kebijakan Jokowi Sangat Mengecewakan

Siswandi 1 Nov 2019, 23:17
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Presiden Jokowi memastikan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK. Tak ayal, kebijakan itu langsung menuai kritikan dari sejumlah kalangan. Pasalnya, Presiden dinilai sejatinya tak lagi mengulur-ngulur waktu dalam penerbitan Perppu ini.

Tak hanya itu, sikap itu juga melahirkan pertanyaan tentang konsistensi Jokowi terkait keberpihakannya dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Hal itu dilontarkan Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta, Oce Madril. Pihaknya menilai,seharusnya presiden tak mengulur-ulur waktu penerbitan beleid pengganti UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tersebut.

“Saya melihat sikap Presiden ini sangat mengecewakan,” lontarnya, dilansir republika, Jumat 1 November 2019.

Terkait hal itu, Presiden Jokowi menerangkan, alasannya tidak menerbitkan Perppu karena saat ini masih ada proses uji materi UU KPK 19/2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, Perppu KPK tak bisa diundangkan selama proses judical review atas UU KPK yang baru di MK masih berlangsung.

“Kita harus hargai proses itu,” terang Jokowi di Istana Negara, siang tadi.

Menyikapi hal itu, Oce menilai, pernyataan Presiden, memang harus dilihat dari dua sisi. Perspektif umum, menurut Oce, memang seharusnya Perppu dikeluarkan setelah adanya kepastian hukum di MK.

Jika MK menolak gugatan, masih ada peluang bagi Presiden untuk membatalkan UU KPK 2019 seluruhnya dengan terbitnya Perppu KPK.

Tetapi menurut Oce, langkah menunggu penerbitan Perppu KPK, menjadi sikap presiden yang inkonsisten. Karena menurut dia, Presiden Jokowi seharusnya sejak awal, memegang komitmen untuk memperkuat peran dan fungsi KPK dalam revisi UU KPK.

Sementara produk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang UU KPK yang baru, mengandung pasal-pasal yang melemahkan fungsi dan tugas KPK selama ini. “Jadi ini (menunggu proses di MK), tidak jelas keberpihakan presiden. Kenapa jadinya harus diulur-ulur,” lontarnya lagi.

Perspektif kedua, soal pembentukan Dewas oleh presiden. Menurut dia, memang tampaknya bakal rancu. Karena pembentukan Dewas itu juga masuk dalam pengajuan uji materi. Apalagi jika MK nantinya membatalkan sejumlah pasal yang menyangkut tentang Dewas dalam UU KPK 2019. ***