Menu

Presiden Jokowi Beri Tenggat Waktu Awal Desember Atas Kasus Novel Baswedan

Riki Ariyanto 1 Nov 2019, 20:30
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz diberikan waktu hingga Desember 2019 untuk mengungkap pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan (foto/int)
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz diberikan waktu hingga Desember 2019 untuk mengungkap pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan (foto/int)
Hasil TPF bentukkan Polri tersebut pun menjadi kontroversi karena menduga ada enam kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus KTP-el, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.

Novel pun mengingatkan, ada satu kasus yang dilupakan TPF yakni kasus buku merah. Dimana kasus tersebut adalah catatan pengusaha Basuki Hariman akan aliran dana ke sejumlah pejabat salah satunya Tito Karnavian.

Idham sendiri saat itu adalah Kabareskrim Polri yang memimpin tim teknis.

Halaman: 234Lihat Semua