Presiden Jokowi Beri Tenggat Waktu Awal Desember Atas Kasus Novel Baswedan
RIAU24.COM - JAKARTA- Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz diberikan waktu hingga Desember 2019 untuk mengungkap pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.
Hal itulah yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/11/2019). "Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi.
zxc1
Pemberian waktu ini, bukan yang pertama kalinya. Pada 19 Juli 2019, Jokowi memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Memang Kepolisian sendiri melalui tim teknisnya menargetkan pengungkapan kasus itu selama enam bulan setelah Tim Pencari Fakta (TPF) mengumumkan hasil temuannya.
zxc2
Hasil TPF bentukkan Polri tersebut pun menjadi kontroversi karena menduga ada enam kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus KTP-el, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.
Idham sendiri saat itu adalah Kabareskrim Polri yang memimpin tim teknis.
Seperti diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai Shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan kedua matanya rusak.
Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku pada awal 2018. Namun, sketsa wajah tersebut dipersoalkan oleh Ombudsman RI sebagaimana ada orang yang merasa mirip dengan sketsa tersebut namun tidak merasa melakukan penyerangan terhadap Novel. (R24/Bisma)