Menu

Presiden Jokowi Beri Tenggat Waktu Awal Desember Atas Kasus Novel Baswedan

Riki Ariyanto 1 Nov 2019, 20:30
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz diberikan waktu hingga Desember 2019 untuk mengungkap pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan (foto/int)
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz diberikan waktu hingga Desember 2019 untuk mengungkap pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz diberikan waktu hingga Desember 2019 untuk mengungkap pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.

Hal itulah yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/11/2019). "Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi.

zxc1


Pemberian waktu ini, bukan yang pertama kalinya. Pada 19 Juli 2019, Jokowi memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Halaman: 12Lihat Semua