Dibolehkan Pulang Karena Berstatus Saksi Kasus Prostitusi Online, Begini Pengakuan Mantan Putri Pariwisata Ini
"Beberapa tahun ini saya bukan pelaku pageant, dan juga saya bekerja sewajarnya, saya bekerja di suatu, di beberapa perusahaan, saya punya project, saya juga punya bisnis bersama teman-teman saya, saya juga freelance, jadi saya mohon untuk tidak membawa-bawa nama pageant seperti Putri Indonesia," katanya.
Ia pun memohon maaf bila dalam kasus ini, ada sejumlah lembaga besar yang namanya ikut terseret. Ia mengatakan apa yang dialaminya kini merupakan pelajaran yang sangat besar.
"Saya memohon maaf sebesar besarnya, kepada beberapa pihak yang telah tercoreng namanya, nama baiknya, yang merupakan pihak yang sangat besar, saya juga pernah turut aktif di sana, saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar buat saya," kata dia.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawa mengatakan polisi memulangkan PA setelah penyidikan berjalan 1 x 24 jam. "Kita pulangkan karena penyidikan sudah kita lakukan 1x24 jam, sementara ini masih saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga orang yang terlibat dugaan praktik prostitusi online, di Kota Batu, Jawa Timur. Mereka adalah PA penyedia jasa prostitusi, YW penyewa jasa prostitusi, dan JL perantara atau muncikari.***