Dibolehkan Pulang Karena Berstatus Saksi Kasus Prostitusi Online, Begini Pengakuan Mantan Putri Pariwisata Ini
RIAU24.COM - Hanya dikenakan status sebagai saksi, PA, Finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 yang ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim karena diduga terlibat praktik prostitusi online, akhirnya dipulangkan. Padahal sebelumhya polisi semoat mengklaim PA telah menjadi tersangka.
Dengan mengenakan kaus garis lengan panjang, celana hitam, kaca mata, masker serta topi hitam, PA sempat menemui awak media,
Sebelum meninggalkan Polda Jatim, Minggu (27/10) dini hari, PA menklarifikasi beberapa hal terkait kasusnya. "Pertama-tama saya ingin mengucapkan mohon maaf yang sebesar-sebesarnya kepada sahabat, kerabat dan teman-teman semuanya, dan keluarga saya, yang sebesar-besarnya, karena berita ini sudah sangat tersebar, saya sudah melihat di mana-mana," kata PA.
Ia kemudian mengklarifikasi perihal keterlibatan ia dalam ajang kontes kecantikan Putri Indonesia. "Saya melihat di situ ada (tertulis) PA merupakan Putri Indonesia, itu sangat salah karena saya tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia, saya tidak mengikuti bahkan tidak pernah menjadi bagian Putri Indonesia," ujarnya.
Namun ia mengaku pernah mengikuti kontes kecantikan Putri Pariwisata Indonesia, dan berhasil menjadi finalis. "Putri Pariwisata Indonesia, itu saya bukan pemenang dari Putri Pariwisata Indonesia, terima kasih," ujarnya.
PA juga mengatakan dalam beberapa tahun terakhir ini sudah tak aktif lagi dalam kontes kecantikan manapun. Ia mengaku bekerja untuk sejumlah perusahaan dan project lepas.
"Beberapa tahun ini saya bukan pelaku pageant, dan juga saya bekerja sewajarnya, saya bekerja di suatu, di beberapa perusahaan, saya punya project, saya juga punya bisnis bersama teman-teman saya, saya juga freelance, jadi saya mohon untuk tidak membawa-bawa nama pageant seperti Putri Indonesia," katanya.
Ia pun memohon maaf bila dalam kasus ini, ada sejumlah lembaga besar yang namanya ikut terseret. Ia mengatakan apa yang dialaminya kini merupakan pelajaran yang sangat besar.
"Saya memohon maaf sebesar besarnya, kepada beberapa pihak yang telah tercoreng namanya, nama baiknya, yang merupakan pihak yang sangat besar, saya juga pernah turut aktif di sana, saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar buat saya," kata dia.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawa mengatakan polisi memulangkan PA setelah penyidikan berjalan 1 x 24 jam. "Kita pulangkan karena penyidikan sudah kita lakukan 1x24 jam, sementara ini masih saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga orang yang terlibat dugaan praktik prostitusi online, di Kota Batu, Jawa Timur. Mereka adalah PA penyedia jasa prostitusi, YW penyewa jasa prostitusi, dan JL perantara atau muncikari.***