Mantan Pembantu Rektor UIR Akhirnya Ditahan, Tim Dokter Sebut Fakta Ini
RIAU24.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya menahan tersangka inisial AS mantan Pembantu Rektor IV Universita Islam Riau (UIR), Rabu, 23 Oktober 2019 malam terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan dana hibah penelitian.
Meski sebelumnya sempat ditunda penahanannya karena kondisi kesehatan AS tengah sakit, namun hasil dari pemeriksaan Tim Dokter Rumah Sakit Prima mengatakan kondisi kesehatannya tidak stabil.
"Usai diperiksa dokter, akhirnya tersangka kita tahan. Penahanan dilakukan tadi malam, karena menunggu hasil dari pemeriksaan dokter," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Kamis, 24 Oktober 2019 sore.
Dikatakan Hilman, kondisi kesehatan tersangka naik turun sehingga memungkinkan untuk dilakukan penahanannya dan juga disertakan obat saat dibutuhkan tersangka.
Tersangka AS ini merupakan tersangka ketiga yang terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan dana hibah penelitian bersama.
Dimana penelitian itu antara Universitas Islam Riau (UIR) dengan Institut Alam dan Tamandun Melayu (ATMA) di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).