Menu

Mantan Pembantu Rektor UIR Akhirnya Ditahan, Tim Dokter Sebut Fakta Ini

Khairul Amri 24 Oct 2019, 19:05
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Jumlah ini hanya dulu ada Rp400 juta selisih penghitungan kerugian terhadap dua orang terdakwa yang lebih dulu menjalani masa tahanannya. 

"Atau kopensasi yang kita anggap real atau dapat dipertanggung jawabkan," pungkasnya.

Korupsi dana hibah ini 2011-2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Ketiadaan dana, UIR mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar. 

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan, didapati temuan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, jo No 20 tahun 2001. Dengan ancaman penjara selama 20 tahun. Penahanan tersangka dilakukan penitipan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Tenayan Raya. 

 
Halaman: 12Lihat Semua