BEM UNSYIAH Gelar Diskusi Polemik Revisi UU KPK
“Jika undang-undang ini disahkan dan diundangkan maka sudah menjadi amanat undang-undang untuk mengakhiri penyelidikan kasus pidana korupsi jika sudah lebih dari 2 tahun, walaupun kasus tersebut kita anggap belum selesai,” jawab Basri
“Dengan disahkannya UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK itu sendiri, terlihat jelas bahwa pengesahan UU KPK ini tidak memperhatikan aspek sosiologis dimana UU ini dibutuhkan dan diinginkan oleh masyarakat. Buktinya telah terjadi penolakan dan demonstrasi dimana mana mengenai UU KPK ini namun hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh DPR RI. Hal ini jelas menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR dan kinerja KPK kedepannya," ujar Febriansyah sebagai penutup diskusi. (Rilis/Riki)
“Dengan disahkannya UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK itu sendiri, terlihat jelas bahwa pengesahan UU KPK ini tidak memperhatikan aspek sosiologis dimana UU ini dibutuhkan dan diinginkan oleh masyarakat. Buktinya telah terjadi penolakan dan demonstrasi dimana mana mengenai UU KPK ini namun hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh DPR RI. Hal ini jelas menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR dan kinerja KPK kedepannya," ujar Febriansyah sebagai penutup diskusi. (Rilis/Riki)