BEM UNSYIAH Gelar Diskusi Polemik Revisi UU KPK
Kemudian ada pertanyaan dari audiens bernama Alfisra mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. "Indonesia yang menganut sistem presidensial dimana presiden, dan harusnya presiden yang menyelesaikan masalah korupsi. Saya bukan dari orang yang pro UU KPK, tetapi bagaimana pendapat bapak mengenai bapak dengan adanya UU KPK ini presiden kembali memimpin masalah korupsi,” tanyanya.
Kemudian dijawab oleh pemateri, benar bahwa kita menganut sistem presidensial tetapi dari dalam UUD 1945 telah di atur mengenai persebaran kekuasaan, dan presiden telah di sumpah untuk melaksanakan uu dengan sabaik baiknya, yang artinya presiden tidak bisa menyentuh hingga ke ranah yang teknis seperti korupsi dimana berhubungan dengan UU.
Kemudian ada pertanyaan dari audiens bernama Wahyu Andrie. "Tepatkah adanya SP3 dalam penanganan kasus korupsi karena penanganan kasus korupsi yang hanya dibatasi sampai 2 tahun saja?" tanyanya.
Kemudian ada pertanyaan dari audiens bernama Wahyu Andrie. "Tepatkah adanya SP3 dalam penanganan kasus korupsi karena penanganan kasus korupsi yang hanya dibatasi sampai 2 tahun saja?" tanyanya.