Imam Nahrawi Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Senin Depan
RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap penyerahan hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
zxc1
Permohonan itu pun dibenarkan oleh Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/10/2019).
Baca juga: Letusan Gunung Lewotobi Memaksa Ribuan Orang Mengungsi, Upaya Bantuan Mendesak Sedang Dilakukan
Achmad pun menunjukan sipp.pn-jakartaselatan.go.id. Dalam website tersebut tertera bahwa Imam memohonkan gugatan pada 8 Oktober 2019 dengan nomor Perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.